MANAJEMEN KELAS

Senin, 11 Februari 2013

pendidikan dan tujuan pendidikan jasmani dan uks


pendidikan dan tujuan pendidikan  jasmani dan uks

2.1    Dasar dan Tujuan Pendidikan Jasmani
Pelaksanaan olahraga dan kesehatan di sekolah selama ini pada umumnya hanya mengajarkan kemampuan gerak dan keterampilan dasar kegiatan olah raga yang kemudian dikembangkan oleh setiap individu atau anak didik kemampuan da keterampilan tersebut mengarah prestasi optimalnya. Dalam usaha mencapai prestasi optimal tersebut, dapat dikatakan siswa kurang mantap melakukan latihan. Pada dasarnya para guru dalam mengajar pendidikan jasmani lebih mengutamakan kesehatan pribadi, kepercayaan diri, kemampuan bereaksi, dan berusaha mengurangi kelainan yang timbul karena tugas-tugas di dalam kelas yang tidak banyak memerlukan kegiatan jasmaniah.
Dalam surat keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. No. 1413/U/1987 tanggal 14 Juli 1987 dinyatakan adanya perubahan dari istilah pendidikan olahraga dan kesehatan menjadi pendidikan jasmani di dalam surat keputusan tersebut dijelaskan pula tentang pendidikan jasmani.
Di dalam surat keputusan tersebut dijelaskan pula tentang pendidikan jasmani, tujuan pendidikan jasmani, yaitu :
a.      Pengembangan individu secara organis (makhluk individu)
Maksudnya, pengembangan psiologis anak didik sebagai hasil mengikuti kegiatan pendidikan jasmani secara teratur, tertib, dan terprogram melalui kegiatan tersebut organ tubuh yang merupakan mesin kehidupan dapat tumbuh dengan baik.
b.     Pengembangan individu secara intelektual
Anak didik yang melakukan kegiatan pendidikan jasmani secara teratur di sekolah akan mengalami pertumbuhan fisik yang berkaitan dengan fosturnya sehingga otot-ototnya menjadi kuat dan besar.

c.      Pengembangan individu secara intelektual
Kegiatan pendidikan jasmani, secara langsung dan tidak langsung, ikut dalam kegiatan olah raga permainan misalnya : Untu dapat mengalahkan lawan bermain diperlukan siasat atau taktik
d.     Pengembangan individu secara emosional
Dalam kegiatan olah raga yang diprogram yang diprogram dalam pelajaran pendidikan jasmani, emosi, perlu mendapat perhatian yang besar. Bila upaya pengembangan pengendalian emosi kurang baik, timbulh perkelahian antar pemain.

2.2    UKS
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan derajat hidup sehat peserta didik sendiri mungkin, yang dilakukan secara terpadu oleh empat Departemen terkait beserta seluruh jajarannya baik di tingkat pusat maupun daerah.
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan derajat hidup sehat peserta didik sedini mungkin, yang dilakukan secara terpadu oleh empat Departemen  terkait beserta seluruh jajarannya, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Landasan pembinaan dan pengembangan UKS adalah SKB 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

A.  PELAKSANAAN, PEMBINAAN DA PENGEMBANGAN UKS
Untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS secara terpadu dan terkordinasi, maka dibentuk Tim pembina UKS pada setiap jenjang pemerintahan yaitu :
1. Tim Pembina UKS Tingkat Pusat
2. Tim Pembina UKS Tingkat Propinsi (Dati I)
3. Tim Pembina UKS Tingkat Kabupaten/Kodya/(Dati II)
4. Tim Pembina UKS Tingkat Kecamatan.
Sedangkan di Sekolah/Madrasah/Pondok Pesantren dinamakan Tim Pelaksana UKS. Struktur organisasi tim Pelaksana UKS di Sekolah/ Madrasah yang telah dibakukan adalah sebagai berikut :
-          Pembina          : Kepala Desa/Lurah (Surat Edaran Mendagri
  No.411.5/2057/PUOD, 4 Juni 1988
-          Ketua              : Kepala Sekolah/Madrasah
-          Ketua I           : Unsur Pemerintahan Desa/Kelurahan/LKMD
-          Ketua II          : Unsur BP3/ POMG
-          Sekretaris        : Unsur guru
-          Anggota          : - Unsur Kandepdikbud Kecamatan
  - Unsur Pengurus OSIS/atau Dokter Kecil/ Kader
 Kesehatan Remaja
Pembinaan Tim Pelaksanaan UKS di Sekolah dilakukan langsung Tim Pembina UKS tingkat Kecamatan yang struktur oraganisasinya adalah sebagai berikut:

Tim Pembina UKS Tingkat Kecamatan
-          Ketua Ketua              : Camat
-          Ketua Ketua I           : Kakan Depdikbud Kecamatan
-          Ketua II                     : Kepala Puskesmas
-          Ketua III                   : Pengawas/ Pendais/ PPA
-          Ketua IV                   : Kepala Ranting Dinas P dan K
-          Ketua V                     : Ketua Tim penggerak PKK
-          Sekretaris                   : Staf Kecamatan
-          Anggota                    :  - Unsur Kandepdag Kecamatan
                                            -  Unsur Puskesmas
- Unsur Depag
- Unsur Dinas PP/PK Kecamatan
- Unsur PKK Kecamatan


B.  PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGEBANGAN UKS
1.      Program Pembinaan Peserta Didik
a.       Pendidikan Kesehatan
b.       Pelayanan Kesehatan
2.      Program Pembinaan Pembina UKS (Ketenagaan)
a.       Peningkatan formal
b.       Penataran, lokakarya, seminar dan lain-lain
c.       Supervisi dan bimbingan teknis
d.      Pengawasan
3.      Program Pembinaan Sarana/Prasarana pendidikan dan pelayanan Kesehatan
4.      Program Pembinaan Lingkungan
a.       Lingkungan sekolah
b.       Lingkungan keluarga
c.       Lingkungan masyarakat
5.      Program Penelitian dan Pengembangan

C.  CARA MELAKSANAKAN PROGRAM UKS
Sesuai dengan tujuan UKS adalah untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin, maka program UKS yang dikenal dengan TRIAS UKS (pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah yang sehat) perlu dilaksanakan secara benar dan terpadu.
1.      Cara Melaksanakan Pendidikan Kesehatan di Sekolah/Madrasah
a.       Guru pendidikan jasmani dan kesehatan yang mengajar sesuai dengan kurikulum/ GBPP yang berlaku
b.       Guru kelas, bila belum ada/tidak ada guru Mata Pelajaran Penjaskes
c.       Guru Pembinaan UKS yaitu guru yang telah mendapat penataran pelatihan tentang UKS. Guru pembina UKS harus menyampaikan pendidikan kesehatan kepada peserta didik dalam bentuk-bentuk praktis dan mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari Misalnya : Bagaimana cara mengolah singkong agar terhindar keracunan. Bagaimana cara menyemprot nyamuk agar tidak keracunan obat nyamuk.
d.      Kepala sekolah
Kepala sekolah adalah bertanggung jawab tentang pelaksanaan UKS di sekolah/Madrasah, selain harus memberikan pembinaan kepada guru-guru yang bertugas, juga harus mampu memberikan pendidikan kesehatan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu menggantikan guru yang berhalangan hadir.
Faktor-faktor yang dapat menentukan keberhasilan pendidikan kesehatan di sekolah adalah:
-          Keteladanan dan dorongan
Faktor keteladanan dan dorongan tenaga kependidikan (kepala sekolah / madrasah /guru / dan pegawai) di sekolah, orang tua di rumah maupun masyarakat yang baik, mempunyai dampak positif terhadap keberhasilan pendidikan kesehatan.
Kepala sekolah, guru dan pegawai sekolah/madrasah dituntut selalu dapat menjadi contoh tauladan dan mampu mendorong peserta didik baik dalam berpakaian, penampilan maupun tingkah laku yang baik. Hal tersebut dapat menanam kebiasaan yang baik dalam diri peserta didik.
-          Hubungan guru orang tua peserta didik
Kesinambungan hubungan antara guru dan orang tua munrid harus tetap terjaga dengan baik, dalam pengertian apa yang diberikan oleh guru di sekolah, hendaknya ditunjang oleh orangtua di rumah. Dengan cara demikian peranan garu dan orang tua dalam mengupayakan keberhasilan pendidikan kesehatan dapat saling menunjang dan melengkapi.


2.    Cara Melaksanakan Pelayanan Kesehatan di Sekolah/Madrasah
a.    Pelayanan kesehatan diSekolah/Madrasah, dilakukan sebagai berikut :
1.     Sebagian kegiatan pelayanan kesehatan sekolah, didelegasikan kepada guru, setelah guru ditatar/dibimbing oleh petugas Puskesmas. Kegiatan tersebut berupa kegiatan peningkatan (promotif), pencegahan (preventi) dan pengobatan ringan/ sederhana pada waktu terjadi kecelakaan/penyakit, sehingga selain menjadi kegiatan pelayanan kesehatan juga meniadi kegiatan pendidikan.
2.     Sebagian lagi kegiatan pelayanan karcna boleh dilakukan oleh petugas Puskesmas, dan dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan secara terpadu (antara kepala Sekolah! Madrasah dan petugas Puskesmas)
b.    Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
Pelayanan kesehatan di Puskesmas bagi peserta didik yang dirujuk dari sekolah/madrasah untuk kasus yang tidak dapat ditangapi oleh sekolah/madrasah. Untuk itu perlu diadakan kesepakatan pembiayaan peserta didik pada rapat perencanaan. Oleh karena itu setiap peserta didik sejak kelas I sampai kelas VI harus memiliki buku/kartu rujukan ­yang dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
3.      Cara Melaksanakan Kegiatan Pembinaan Lingkungan kehidupan Sekolah yang Sehat
Pembinaan lingkungan kehidupan sekolah yang sehat dapat dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
a.       Kegiatan Intrakurikuler, melalui mata pelajaran pendidikan kesehatan, atau pendidikan kesehatan yang diintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain yang relevan. Karena keterbatasan waktu diharapkan dilaksanakan malalui ekstrakurikuler.
b.       Kegiatan ekstrakuler, yang dapat menunjang pembinaan lingkungan sekolah sehat, antara lain :
1)      Lomba sekolah sehat
2)      Lomba kebersihan antar kelas
3)      Menggambar/melukis
4)      Mengarang
5)      Kerja bakti
6)      Piket kelas
4.      Cara Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan
Agar supaya program UKS dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana, maka perlu diadakan pengendalian dan pengawasan. Salah satu pengendalian dan pengawasan dilakukan melalui kegiatan evaluasi dan pelaporan.
a.       Sasaran dan unsur yang dievaluasi
1)      Peserta didik
Tingkat pengetahuan positif, perilaku, hidup sehat, dan dampak pelaksanan UKS seperti : menurunnya angka absensi murid, kenaikan berat badan, kenaikan kesehatan secara umum.
2)      Guru/tenaga kependidikan
      unsur-unsur yang dievaluasi, antara lain tingkat pengetahuan, motivasi mengajar, melakukan kebiasaan yang baik, keadaan kesehatan.
3)      Sekolah / madrasah dan lingkunban
 Sasaran yang dievaluasi adalah :
a)       Gedung
b)      Sarana sanitasi
c)       Halaman dan pekarangan
d)      Program / rencana, jenis kegiatan dan keterlaksanaan program

b.      Waktu evaluasi
Waktu pelaksanaan evaluasi di SD / MI adalah sebagai   berikut :
1)      Setiap hari terus menerus
2)      Setiap minggu / setiap bulan
3)      Catur wulan
4)      Enam bulan sekali
5)      Insidentil/ secara mendadak karena ada keperluan yang mendesak, misalnya ada wabah suatu penyakit

Pelaporan

a.       Sasaran pelaporan
Yang menjadi sasaran pelaporan ini, pada dasarnya sama dengan sasaran pada evaluasi, namun secara spesifik sasaran pelaporan mencakup hal-hal sebagai berikut ;
1)      Management/pengelolaan kegiatan
2)      Jenis keberhasilan dan tidak keberhasilan
3)      Upaya pengembangan yang dilaksanakan
b.       Waktu pelaporan
Laporan hasil pelaksanaan UKS di sekolah/madrasah disusun dan disampaikan dua kali dalam setahun yaitu :
1)      Laporan tengah tahunan (disampaikan pada bulan Januari)
2)      Laporan tahunan (disampaikan pada bulan juli)
c.       Penyusunan laporan
Laporan Tim Pelaksanaan UKS disusun guru pembina UKS yang menangani UKS bersama dengan kepala sekolah/madrasah. Laporan ditanda tangani oleh kepala sekolah/madrasah selaku Ketua Tim Pelaksanaan UKS.



d.      Arah/alur laporan
Laporan tengah tahunan dan laporan tahunan disampaikan kepada Tim Pembina UKS Kecamatan, dengan tembusannya kepada :
1)      Puskesmas Kecamatan
2)      Kantor Depdikbud Kecamatan (SD)
3)      Pemilik Pendidikan Agama/Pendai (MI)

 



































BAB III

PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Tujuan-tujuan pendidikan jasmani diantaranya sebagai berikut :
a.       Pengembangan individu secara organis (makhluk hidup)
b.       Pengembangan individu secara neuromuskuler
c.       Pengembangan individu secara intelektual
d.      Pengembangan individu secara emosional
UKS adalah suatu usaha untuk meningkatkan derajat hidup sehat peserta didik sedini mungkin yang dilakukan secara terpadu oleh empat departemen terkait beserta seluruh jajarannya, baik ditingkat pusat maupun daerah.
Evaluasi kegiatan UKS meliputi peserta didik, guru/tenaga kependidikan dan sekolah/ madrasah yang selanjutnya akan dilaporkan kepada tim pembina tingkat kecamatan. Laporan dilakukan setiap setengah tahun yaitu laporan tengah tahunan dan laporan setiap tahun yaitu laporan tahunan.

3.2    Saran
Guru pendidikan jasmani harus mengajarkan pada siwanya dalam melakukan kegiatan jasmani sampai semaksimal mungkin, bebas gerak dan dapat memberikan kegembiraan.








DAFTAR PUSTAKA


v  Tamat, Tisnowati & Moekarto Mirman. 2003. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan. Jakarta : Universitas Terbuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar