LANDASAN YURIDIS PENDIDIKAN
A.
Cita-cita Pendidikan dan Amanat UUD Negara R.I.
Tahun 1945 Mengenai Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
Bangsa Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya pada tgl. 17 Agustus 1945. Pada tgl. 18 Agustus
1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan UUD 1945 sebagai
konstitusi Negara. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, di sana tersurat dan tersirat cita-cita
nasional di bidang pendidikan, yaitu untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa. Pasal 31
ayat (3) LTLJD 1945 mengamanatkan agar "Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang".
B.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
1.
Pendidikan, Pendidikan Nasional dan
Sistem Pendidikan Nasional
Pertama-tama
Pemerintah memberLakukan UU RI No. 4 tahun 1950 Tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran Di Sekolah yuncto UU RI
No. 12 Tahun 1954. Sejak 27 Maret 1989 undang-undang tersebut diganti dengan UU
RI No. 2 Tahun 1989 Tentang "Sistem Pendidikan Nasional". Adapun
sejak tanggal 8 Juli 2003 Pemerintah memperbaharui dan menggantinya dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.
20 Tahun 2003 Tentang "Sistem Pendidikan Nasional".
Pendidikan.
Pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang R.I. No. 20 Tahun 2003 dinyatakan bahwa:
"Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara "aktif mengembangakan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara".
Pendidikan Nasional dan Sistem
Pendidikan Nasional.Yang
dimaksud pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan Taman (Pasal 1 ayat 2 UU RI No. 20 Tahun 2003) Adapun sistem
pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen
pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional (Pasal 1 ayat 3 UU RI No. 20 Tahun 2003).
2.
Dasar, Visi, Misi, Fungsi, Tujuan,
Strategi Pendidikan Nasional, dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar Pendidikan Nasional. Dinyatakan
pada Pasal 2 Undang-Undang R.I. No. 20 Tahun 2003 bahwa: "Pendidikan
nasional berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945".
Visi dan Misi Pendidikan Nasional.
Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai
pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia
berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif
menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Dengan visi pendidikan tersebut,
pendidikan nasional mempunyai, misi sebagai berikut:
1.
mengupayakan perluasan dan
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2.
membantu dan memfasilitasi
pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat
dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3.
meningkatkan kesiapan masukan
dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian
yang bermoral;
4.
meningkatkan keprofesionalan
dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu
pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar
nasional dan global; dan
5.
memberdayakan peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam
konteks Negara Kesatuan RI (Penjelasan atas UU RI No. 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional. Sebagaimana
dinyatakan dalam pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2003, serta berdasarkan visi dan
misi tersebut di atas, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa". Adapun tuiuan pendidikan nasional
adalah untuk "berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu cakap, kreatif. Mandiri dan menjadi warga nyata, yang demokratis serta
bertanggung jawab" (Pasa13 dan Penjelasan atas UU RI No. 20 tahun 2003).
Strategi Pembangunan Pendidikan
Nasional. Pembaharuan
sistem pendidikan memerlukan strategi tertentu. Adapun strategi pembangunan
pendidikan nasional meliputi:
1. Pelaksanaan pendidikan agama serta
akhlak mulia;
2. pengembangan dan pelaksanaan kurikulum
berbasis kompetensi;
3. proses pembelajaran yang mendidik dan
dialogis;
4. evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi
pendidikan yang memberdayakan;
5. peningkatan keprofesionalan pendidik dan
tenaga kependidikan;
6. penyediaan sarana belajar yang mendidik;
7. pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan
prinsip pemerataan dan berkeadilan;
8. penyelenggaraan pendidikan yang terbuka
dan merata;
9. pelaksanaan wajib belajar;
10. pelaksanaan otonomi manajemen
pendidikan;
11. pemberdayaan peran masyarakat;
12. pusat pembudayaan dan pembangunan
masyarakat; dan
13. pelaksanaan pengawasan dalam sistem
pendidikan nasional (Penjelasan atas UU RI No. 2 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional).
Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam konteks sistem pendidikan nasional,
ditegaskan agar penyelenggaraan pendidikan didasarkan kepada prinsip-prinsip
sebagai berikut:
(1)
Pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dari berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural,
dan kemajemukan bangsa.
(2)
Pendidikan
diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan
multi makna.
(3)
Pendidikan
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik
yang berlangsung sepanjang hayat.
(4)
Pendidikan
diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kamauan, dan
mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
(5)
Pendidikan
diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung
bagi segenap warga masyarakat.
(6)
Pendidikan
diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran
serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan (Pasa14 UU
RI No. 20 Tahun 2003).
3.
Hak dan Kewajiban warga Negara, Orang
Tua, Masyarakat, Negara dan Pemerintah
Hak dan Kewajiban Warga Negara. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 memberikan
jaminan bahwa: "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Selanjutnya dalam Pasal 5 UU RI No. 20 Tahun 2003 dijabarkan lagi bahwa:
(1)
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu.
(2)
Warga negara yang mempunyai kelainan fisik,
emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan
khusus.
(3)
Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang
serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan
khusus.
(4)
Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan
bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
(5)
Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan
meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan
Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus. Berkenaan dengan Pasal
5 ayat (2) s.d. ayat (4) UU RI No. 20 Tahun 2003, Pasal 32 UU RI No. 20 Tahun
2003 menyatakan:
(1)
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta
didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran
karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi
kecerdasan dan bakat istimewa.
(2)
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi
peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang
terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu
dari segi ekonomi.
(3)
Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan
pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Di samping mempunyai berbagai hak tersebut di atas,
"Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya" (Pasa1 31 ayat (2) UUD 1945). Selanjutnya Pasa16 UU RI Tahun
2003 menyatakan:
(1)
setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan
lima belas tahun
wajib mengikuti pendidikan dasar.
(2)
Setiap warga Negara bertanggung jawab terhadap
keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan
Hak
dan Kewajiban Orang Tua. Hak dan kewajiban orang tua termaktub pada
pasal 7 UU RI No. 20 tahun 2003, yaitu:
(1)
Orang tua berperan serta dalam memilih satuan
pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
(2)
Orangtua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban
memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
Hak
dan Kewajiban Masyarakat. Hak dan kewajiban masyarakat termaktub pada
pasal 8 dan pasal 9 UU RI Tahun 2003. Pasal 8 menyatakan: "Masyarakat
berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan". Adapun pasal 9
menyatakan bahwa: "Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya
dalam penyelenggaraan pendidikan".
Kewajiban Negara. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945
mengamanatkan agar: "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional".
Hak dan Kewajiban Pemerintah dan
Pemerintah Daerah. "Pemerintah
pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi
penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku" (Pasal 10 UU RI No. 20 Tahun 2003).
Di
samping mempunyai berbagai hak tersebut, pemerintah juga mempunyai berbagai
kewajiban. Apabila Anda mengkaji kembali Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, maka dapat
dipahami bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar
bagi setiap warga negara Adapun Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 mengamanatkan agar: "Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan Teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia". Selanjutnya menurut Pasal 11 UU RI No. 20 Tahun 2003 bahwa:
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang
bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga
negara yang berusia tujuh sampai dengan lima
belas tahun.
4.
Wajib Belajar
Wajib
belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas
tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah. Pasal 34 UU RI No. 2003
menyatakan:
1. Setiap warga negara yang berusia 6 tahun
dapat mengikuti program wajib belajar.
2. Pernerintah dan pemerintah daerah
menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar
tanpa memungut biaya.
3. Wajib belajar merupakan tanggung jawab
negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat.
4. Ketentuan mengenai wajib belajar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah.
Dewasa ini diselenggarakan wajib belajar 9 tahun atau wajib belajar
pendidikan dasar. Dengan demikian, setiap warga negara yang berusia tujuh
sampai dengan lima
belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Penyelenggaraan pendidikan dasar
ini dapat berbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah (Ml) atau bentuk lain yang
sederajat (misalnya program Paket A), serta SMP dan madrasah Tsanawiyah (Mts)
atau bentuk lain sederajat (misalnya program Paket B).
5.
JALUR, JENJANG, JENIS DAN SATUAN
PENDIDIKAN
Jalur Pendidikan. Dalam sistem
pendidikan nasional terdapat tiga jalur pendidikan, termaktub pada Pasal 13 UU
RI No. 20 Tahun 2003 bahwa:
(1)
Jalur pendidikan terdiri atas
pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melangkapi dan
memperkaya.
(2)
Pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau
melalui jarak jauh.
Pendidikan Formal. Pendidikan formal
adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (Pasal 1 ayat 11
UU RI No. 20 Tahun 2003).
Jenjang Pendidikan. Selanjutnya
ditegaskan pada Pasal 14 UU RI No 20 Tahun 2003 bahwa: "Jenjang pendidikan
formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
tinggi".
Jenjang Pendidikan. Selanjutnya
ditegaskan pada Pasal 14 UU RI No 20 Tahun 2003 bahwa: "Jenjang pendidikan
formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
tinggi".
Pendidikan Dasar. Pasal 17 UU RI No. 20
Tahun 2003 menyatakan:
(1)
Pendidikan dasar merupakan
jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2)
Pendidikan dasar berbentuk
sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat
serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk
lain yang sederajat.
(3)
Ketentuan mengenai pendidikan
dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
Penjelasan atas pasal 17 ayat (2)
menyatakan bahwa "Pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah program
seperti Paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTs adalah program seperti Paket
B.
Pendidikan Menengah. Menurut pasal 18 UU RI
tahun 2003 bahwa:
(1)
Pendidikan menengah merupakan
lanjutan pendidikan dasar.
(2)
Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah
umum dan pendidikan menengah kejuruan.
(3)
Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas
(SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah
aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
(4)
Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah. Dalam Penjelasan atas pasal 18 ayat (3) di atas dikemukakan bahwa:
"Pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah program seperti Paket C.
Pendidikan
Tinggi. Pasal
19 UU RI No. 20 Tahun 2003 menyatakan:
(1)
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan
setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana,
magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.
(2)
Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem
terbuka.
Selanjutnya
menurut Pasal 20 bahwa:
(1)
Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi,
politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas
(2)
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)
Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program
akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Jenis
Pendidikan. Jenis pendidikan adalah kelompok pendidikan yang didasarkan pada kekhususan
tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan (Pasal 1 ayat 9). "Jenis
pendidikan mencakup pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik,
pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan
khusus" (Pasal 15 UU RI No.20 Tahun 2003). Penjelasan atas Pasal 15 ini
adalah sebagai berikut:
Pendidikan
umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan
pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi.
Pendidikan
kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik
terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Pendidikan
akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang
diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
Pendidikan profesi
merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta
didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Pendidikan vokasi
merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki
pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program
sarjana.
Pendidikan keagamaan
merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta
didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan
tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Pendidikan khusus
merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki. kecerdasan luar biasa yang
diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada
tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Satuan Pendidikan. Jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat (Pasal 16 UU RI No. 20
Tahun 2003). Adapun yang dimaksud "satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidik yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan
informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan" (Pasal 1 ayat 10 UU RI
No. 20 Tahun 2003).
Badan Hukum Pendidikan. Pasal 53 UU RI No. 20 Tahun 2003
menyatakan:
(1) Penyelenggara dan/atau satuan
pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk
badan hukum pendidikan.
(2) Badan hukum pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta
didik.
(3) Badan hukum pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara
mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. (4) Ketentuan tentang badan hukum
pendidikan diatur dengan undang-undang tersendiri.
Pendidikan Nonformal. Pendidikan nonformal adalah jalur
pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur
dan berjenjang (Pasal 1 ayat 12 UU RI No. 20 Tahun 2003). Selanjutnya menurut
pasal 26 bahwa:
(1)
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang
memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah,
dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan
sepanjang hayat.
(2)
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi
peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan
fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
(3)
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan
hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan
pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan, dan
pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan
untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
(4)
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga
kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat,
dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
(5)
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat
yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap
untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri,
dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(6)
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara
dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penialaian
penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
(7)
Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan
nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pendidikan
Informal. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan
(Pasal 1 ayat 13 UU RI No. 20 Tahun 2003). Selanjutnya pasal 27 menyatakan :
(1)
Kegiatan pendidikan infomal yang dilakukan oleh
keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
(2)
Hasil pendidikan sebagaimana, dimaksud pada ayat (1)
diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus
ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(3)
Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan
informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
6.
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Kedinasan, Pendidikan Keagamaan, dan Pendidikan Jarak Jauh
Pendidikan
Anak Usia Dini. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan
yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani dar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut (Pasal 1 ayat 14 UU RI No. 20 Tahun 2003). Pasal 28 UU RI No. 20 Tahun 2003. selanjutnya menyatakan:
(1)
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum
jenjang pendidikan dasar.
(2)
Pendidikan anak usia dini dapat
diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonfonmal, dan/atau informal.
(3)
Pendidikan anak usia dini pada
jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA)
atau bentuk lain yang sederajat.
(4)
Pendidikan anak usia dini pada
jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan
anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5)
Pendidikan anak usia dini pada
jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga, atau pendidikan yang
diselenggarakan oleh lingkungan.
(6)
Ketentuan mengenai pendidikan
anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan atas Pasa1 28 ayat (1):
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan
enam tahun dan bukan
merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar. Penjelasan atas
Pasal 28 ayat (3): Taman kanak kanak (TK)
menyelenggarakan pendidikan untuk mengembangkan kepribadian dan potensi diri
sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik. Raudhatul Athfal (RA)
menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam yang menanamkan nilai-nilai
keimanan dan ketakwaan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi diri
seperti pada taman kanak-kanak.
Pendidikan Kedinasan. Pasal 29 UU RI No.
20 Tahun 2003 menyatakan:
(1)
Pendidikan kedinasan merupakan
pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah
nondepartemen.
(2)
Pendidikan kedinasan berfungsi
meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi
pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah non departemen.
(3)
Pendidikan kedinasan
diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
(4)
Ketentuan mengenai pendidikan
kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pendidikan Keagamaan. Pasal 30 UU RI No. 20 Tahun 2003
menyatakan bahwa:
(1)
Pendidikan keagamaan
diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk
agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendidikan keagamaan berfungsi
mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan
mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
(3)
Pendidikan keagamaan dapat
diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(4)
Pendidikan keagamaan berbentuk
pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang
sejenis.
(5)
Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
Pendidikan
Jarak Jauh. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya
terpisah dari pendidik, dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar
melalui teknologi komunikasi informasi, dan media lain (Pasal 1 ayat 15 UU RI
No. 20 Tahun 2003). Selanjunya menurut Pasa1 31 bahwa:
(1)
Pendidikan jarak jauh diselenggarakan pada jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan.
(2)
Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan
pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan
secara tatap muka atau reguler.
(3)
Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai
bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta
sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional
pendidikan.
(4)
Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak
jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
7.
Kurikulum, Bahasa Pengantar, Peserta
Didik, Pendidik dan Tenaga kependidikan (Untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Mengengah)
Kurikulum.
Kurikulurn adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara-cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu
(Pasal 1 ayat 19 UU RI No. 20 Tahun 2003). Di dalam UU RI No. 20 Tahun 2003
terdapat tiga pasal yang mengatur tentang kurikulum, yaitu Pasa136, 37, dan 38.
Pasal 36.
(1)
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada
pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)
Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan
dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah, dan peserta didik.
(3)
Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan
dalam Kesatuan Republik Indonesia
dengan memperhatikan:
a.
peningkatan iman dan takwa;
b.
peningkatan akhlak mulia;.
c.
peningkatan potensi, keserdasan, dan minat peserta
didik;
d.
keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e.
tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f.
tuntutan dunia kerja;
g.
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h.
agama;
i.
dinamika perkembangan global; dan
j.
standar nasional
(4)
Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah.
Pasal
37:
(1)
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib
memuat:
a.
pendidikan agama;
b.
pendidikan kewarganegaraan;
c.
bahasa;
d. matematika;
e.
ilmu pengetahuan alam;
f.
ilmu pengetahuan sosial;
g.
seni dan budaya;
h.
pendidikan jasmani dan olahraga;
i.
keterampilan/kejuruan; dan
j.
muatan lokal.
(2)
Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal
38:
(1)
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan
dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan
sesuai dengan relevansinya oleh
setiap kelompok atau satuan pendidikan dan
komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi
dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota
untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Bahasa
Pengantar. Pasal 33 UU RI No. 20 Tahun 2003 menyatakan:
(1)
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa
pengantar dalam pendidikan nasional.
(2)
Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian
pengetahuan, dan/atau keterampilan tertentu.
(3)
Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar
pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing
peserta didik.
Peserta
Didik. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan tertentu (Pasal 1 ayat 4 UU RI No. 20 Tahun 2003).
Hak Peserta Didik. Termaktub
dalam Pasal 12 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2003 bahwa: "Setiap peserta
didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a.
mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama
yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang segama;
b.
mendapatkan
pelayanan pendidikan sesuai kemampuannya;
c.
mendapatkan
beasiswa bagi yang berprestasi membiayai pendidikannya;
d.
mendapatkan
biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai
pendidikannya;
e.
pindah
ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing
dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
f.
menyelesaikan
program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak
menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
Kewajiban Peserta Didik. Termaktub
dalam Pasal 12 ayat (2) bahwa: “setiap
peserta didik berkewajiban”
(1) menjaga norma-norma pendidikan untuk
menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
(2) ikut menanggung biaya penyelenggaraan
pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
ayat (3) UU RI No. 20 Tahun 2003 menegaskan bahwa: "Warga negara asing
dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia". Selanjutnya ayat
(4) menyatakan bahwa: "Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah".
Pendidik
dan Tenaga Kependidikan. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan. Adapun yang dimaksud tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan (Lihat Pasal 1 ayat 6 dan 7
UU RI No. 20 tahun 2003). Dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 terdapat enam pasal
yang mengatur tentang pendidik dan tenaga kependidikan yaitu: pasal 39, 40, 41,
42, 43, dan 44.
Pasa139:
(1) Tenaga kependidikan bertugas
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan
teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2) Pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
pada perguruan tinggi.
Pasa140:
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan
berhak memperoleh:
a. penghasilan dan jaminan
kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b. penghargaan sesuai dengan tugas
dan prestasi kerja;
c. pembinaan karier sesuai dengan
tuntutan pengembangan kualitas;
d. perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual;
e. kesempatan untuk menggunakan
sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan
berkewajiban:
a. menciptakan suasana pendidikan
yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
b. mempunyai komitmen secara
profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan;dan
c. memberi keteladan dan menjaga nama
baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya.
Pasal 41:
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan
dapat bekerja secara lintas daerah.
(2) Pengangkatan, penempatan, dan
penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang
mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah
wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang
diperlukan untuk menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
(4) Ketentuan mengenai pendidik dan
tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 42:
(1) Pendidik harus mempunyai
kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
(2) Pendidik untuk pendidikan formal
pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi
pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah.
Pasa143:
(1) Promosi dan penghargaan bagi pendidik
dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan,
pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan
oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan,
dan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 44:
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat
berkewajiban membina dan kependidikan pada satuan pendidikan yang mengembangkan
tenaga diselenggarakannya.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan
formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
8.
Sarana dan Prasarana, Pendanaan,
Pengelolaan Pendidikan, dan Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan.
Sarana dan Prasarana Pendidikan. Tentang pendidikan dinyatakan pada Pasa145 UU RI No. 20 Tahun 2003, yaitu:
1) Setiap satuan pendidikan formal dan
nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan
sesuai dengan perturnbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan
intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
2) Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan
prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pendanaan Pendidikan. Dalam UU RI No. 20 tahun 2003, tentang
pendanaan pendidikan dinyatakan pda pasal 46 sampai dengan Pasa149.
Pasal 46:
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung
jawab pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Pemerintah dan pemerintah, daerah
bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam
Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Ketentuan mengenai tanggung jawab
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pemerintah.
Pasa1 47:
(1) Sumber pendanaan pendidikan
ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan mengenai sumber dana
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah.
Pasal 48:
(1) Pengelolaan dana pendidikan
berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas
publik.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan
dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh
peraturan pemerintah.
Pasa1 49:
(1) Dana pendidikan selain gaji
pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20%
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(2) Gaji guru dan dosen yang diangkat
oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN).
(3) Dana pendidikan dari Pemerintah
dan pemerintah daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Dana pendidikan dari Pemerintah
kepada pemerintah daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(5) Ketentuan mengenai pengalokasian
dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pengelolaan Pendidikan. Dalam UU RI No. 20 tahun 2003 mengenai pengelolaan pendidikan dinyatakan pada
Pasal 50 sampai dengan Pasal 52.
Pasal 50
(1) Pengelolaan sistem pendidikan
nasional merupakan tanggung jawab menteri.
(2) Pemerintah menentukan kebijakan
nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan
nasional.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua
jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf
internasional.
(4) Pemerintah daerah provinsi
melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga
kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk
tingkat pendidikan dasar dan menengah.
(5) Pemerintah kabupaten/kota
mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan
yang berbasis keunggulan lokal.
(6) Perguruan tinggi menentukan
kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.
(7)
Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan
ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal
51
(1)
Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar
pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
(2)
Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan
berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang
transparan.
(3)
Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
Pasal
52
(1)
Pengeloaan satuan pendidikan nonformal dilakukan
oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(2)
Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan
nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
Peran
Serta Masyarakat Dalam Pendidikan. Mengenai peran serta
masyarakat dalam pendidikan dinyatakan dalam Pasal 54 sampai dengan 56 UU RI
No. 20 Tahun 2003. Berikut ini beberapa pasal dan ayat mengenai peran
masyarakat dalam pendidikan. Peran masyarakat dalam pendidikan meliputi peran
serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan
organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan
pendidikan (Pasal 50 ayat 2). Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan
berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan
agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat (Pasal 55
ayat 1). Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan
melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan
pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan (Pasal 55 ayat 2).
Dewan
Pendidikan. Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang
meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan
pendidikan dan komite sekolah/madrasah (Pasal 56 ayat 1 UU RI No. 20 Tahun
2003). Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam
peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan
dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan
pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai
hubungan hirarkis (Pasa1 6 ayat 2 UU RI No. 20 Tahun 2003).
Komite
sekolah/Madrasah. Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri
dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan
pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta
pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (Pasal 56 ayat 3 UU RI No.
20 Tahun 2003).
9.
Evaluasi, Akreditasi, Sertifikasi, dan
Standar Nasional Pendidikan.
Evaluasi.
Pasal 57 UU RI No. 20 Tahun 2003. menyatakan:
(1) Evaluasi
dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai
bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
(2) Evaluasi
dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur
formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Selanjutnya Pasal 58 UU RI No. 20 Tahun 2003
menyatakan:
(1)
Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh
pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan
hasil belajar peserta didik
secara berkesinambungan.
(2)
Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dari
program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh,
transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan
(Pasal 58 ayat 2).
Akreditasi.
Pasal 60 UU RI No. 20 Tahun 2003
(1)
Akreditasi dilakukan untuk menentukan
kelayakan program dan satuan
pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan
jenis pendidikan.
(2)
Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan
dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai
bentuk akuntabilitas publik.
(3)
Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang
bersifat terbuka.
Sertifikasi. Pasal 61 W RI No. 20 Tahun 2003.
(1)
Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat
kompetensi.
(2)
Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai
pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang
pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang
terakreditasi.
(3)
Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara
pendidikan dan lembaga pelatihan pada peserta didik dan warga masyarakat
sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu
setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi
atau lembaga sertifikasi.
Standar Nasional Pendidikan. Pasal 35 UU RI No. 20 Tahun 2003.
(1) Standar nasional Pendidikan terdiri atas
standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan
secara berencana dan berkala.
(2) Standar nasional pendidikan digunakan
sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, dan pembiayaan.
(3) Pengembangan standar nasional pendidikan
serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh
suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai standar nasional
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
-
Syaripudin,
Tatang. 2006. Landasan Pendidikan Bumi
Siliwangi. Universitas Pendidikan Indonesia.
-
Tim
Dosen LPSD. 2005. Landasan Pendidikan
Sekolah Dasar. Tasikmalaya : Universitas Pendidikan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar