MANAJEMEN KELAS

Senin, 11 Februari 2013

landasan yuridis pendidikan


LANDASAN YURIDIS PENDIDIKAN

A.     Cita-cita Pendidikan dan Amanat UUD Negara R.I. Tahun 1945 Mengenai Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tgl. 17 Agustus 1945. Pada tgl. 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, di sana tersurat dan tersirat cita­-cita nasional di bidang pendidikan, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat (3) LTLJD 1945 mengamanatkan agar "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang".

B.      SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
1.      Pendidikan, Pendidikan Nasional dan Sistem Pendidikan Nasional
Pertama-tama Pemerintah memberLakukan UU RI No. 4 tahun 1950 Tentang        Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran Di Sekolah yuncto UU RI No. 12 Tahun 1954. Sejak 27 Maret 1989 undang-undang tersebut diganti dengan UU RI No. 2 Tahun 1989 Tentang "Sistem Pendidikan Nasional". Adapun sejak tanggal 8 Juli 2003 Pemerintah memperbaharui dan menggantinya dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang "Sistem Pendidikan Nasional".
 Pendidikan. Pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang R.I. No. 20 Tahun 2003 dinyatakan bahwa: "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara "aktif mengembangakan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara".
Pendidikan Nasional dan Sistem Pendidikan Nasional.Yang dimaksud pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang­-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan Taman (Pasal 1 ayat 2 UU RI No. 20 Tahun 2003) Adapun sistem pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional (Pasal 1 ayat 3 UU RI No. 20 Tahun 2003).

2.      Dasar, Visi, Misi, Fungsi, Tujuan, Strategi Pendidikan Nasional, dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar Pendidikan Nasional. Dinyatakan pada Pasal 2 Undang-Undang R.I. No. 20 Tahun 2003 bahwa: "Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang­Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
Visi dan Misi Pendidikan Nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai, misi sebagai berikut:
1.       mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2.       membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
3.       meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
4.       meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
5.       memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI (Penjelasan atas UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).

Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2003, serta berdasarkan visi dan misi tersebut di atas, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa". Adapun tuiuan pendidikan nasional adalah untuk "berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu cakap, kreatif. Mandiri dan menjadi warga nyata, yang demokratis serta bertanggung jawab" (Pasa13 dan Penjelasan atas UU RI No. 20 tahun 2003).
Strategi Pembangunan Pendidikan Nasional. Pembaharuan sistem pendidikan memerlukan strategi tertentu. Adapun strategi pembangunan pendidikan nasional meliputi:
1.      Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia;
2.      pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;
3.      proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
4.      evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan;
5.      peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;
6.      penyediaan sarana belajar yang mendidik;
7.      pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan;
8.      penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;
9.      pelaksanaan wajib belajar;
10.  pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan;
11.  pemberdayaan peran masyarakat;
12.  pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan
13.  pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional (Penjelasan atas UU RI No. 2 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam konteks sistem pendidikan nasional, ditegaskan agar penyelenggaraan pendidikan didasarkan kepada prinsip-prinsip sebagai berikut:
(1)         Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dari berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
(2)         Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna.
(3)         Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
(4)         Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kamauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
(5)         Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
(6)         Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan (Pasa14 UU RI No. 20 Tahun 2003).
3.      Hak dan Kewajiban warga Negara, Orang Tua, Masyarakat, Negara dan Pemerintah
Hak dan Kewajiban Warga Negara. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan bahwa: "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Selanjutnya dalam Pasal 5 UU RI No. 20 Tahun 2003 dijabarkan lagi bahwa:
(1)         Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
(2)         Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
(3)         Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
(4)         Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
(5)         Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus. Berkenaan dengan Pasal 5 ayat (2) s.d. ayat (4) UU RI No. 20 Tahun 2003, Pasal 32 UU RI No. 20 Tahun 2003 menyatakan:
(1)      Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
(2)      Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
(3)      Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Di samping mempunyai berbagai hak tersebut di atas, "Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya" (Pasa1 31 ayat (2) UUD 1945). Selanjutnya Pasa16 UU RI Tahun 2003 menyatakan:
(1)    setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
(2)    Setiap warga Negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan  pendidikan
Hak dan Kewajiban Orang Tua. Hak dan kewajiban orang tua termaktub pada pasal 7 UU RI No. 20 tahun 2003, yaitu:
(1)       Orang tua berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
(2)       Orangtua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
Hak dan Kewajiban Masyarakat. Hak dan kewajiban masyarakat termaktub pada pasal 8 dan pasal 9 UU RI Tahun 2003. Pasal 8 menyatakan: "Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan". Adapun pasal 9 menyatakan bahwa: "Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan".
Kewajiban Negara. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan agar: "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional".
Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah. "Pemerintah pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku" (Pasal 10 UU RI No. 20 Tahun 2003).
Di samping mempunyai berbagai hak tersebut, pemerintah juga mempunyai berbagai kewajiban. Apabila Anda mengkaji kembali Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, maka dapat dipahami bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar bagi setiap warga negara Adapun Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 mengamanatkan agar: "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan Teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia". Selanjutnya menurut Pasal 11 UU RI No. 20 Tahun 2003 bahwa:
(1)      Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
(2)      Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

4.      Wajib Belajar
Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah. Pasal 34 UU RI No. 2003 menyatakan:
1.      Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.
2.      Pernerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
3.      Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
4.      Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Dewasa ini diselenggarakan wajib belajar 9 tahun atau wajib belajar pendidikan dasar. Dengan demikian, setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Penyelenggaraan pendidikan dasar ini dapat berbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah (Ml) atau bentuk lain yang sederajat (misalnya program Paket A), serta SMP dan madrasah Tsanawiyah (Mts) atau bentuk lain sederajat (misalnya program Paket B).

5.      JALUR, JENJANG, JENIS DAN SATUAN PENDIDIKAN
Jalur Pendidikan. Dalam sistem pendidikan nasional terdapat tiga jalur pendidikan, termaktub pada Pasal 13 UU RI No. 20 Tahun 2003 bahwa:
(1)         Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melangkapi dan memperkaya.
(2)         Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.
Pendidikan Formal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (Pasal 1 ayat 11 UU RI No. 20 Tahun 2003).
Jenjang Pendidikan. Selanjutnya ditegaskan pada Pasal 14 UU RI No 20 Tahun 2003 bahwa: "Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi".
Jenjang Pendidikan. Selanjutnya ditegaskan pada Pasal 14 UU RI No 20 Tahun 2003 bahwa: "Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi".
Pendidikan Dasar. Pasal 17 UU RI No. 20 Tahun 2003 menyatakan:
(1)       Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2)       Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
(3)       Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan atas pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa "Pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah program seperti Paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTs adalah program seperti Paket B.
Pendidikan Menengah. Menurut pasal 18 UU RI tahun 2003 bahwa:
(1)       Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
(2)       Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
(3)       Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
(4)       Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Dalam Penjelasan atas pasal 18 ayat (3) di atas dikemukakan bahwa: "Pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah program seperti Paket C.
Pendidikan Tinggi. Pasal 19 UU RI No. 20 Tahun 2003 menyatakan:
(1)       Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.
(2)       Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.



Selanjutnya menurut Pasal 20 bahwa:
(1)       Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas
(2)       Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)       Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
Jenis Pendidikan. Jenis pendidikan adalah kelompok pendidikan yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan (Pasal 1 ayat 9). "Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus" (Pasal 15 UU RI No.20 Tahun 2003). Penjelasan atas Pasal 15 ini adalah sebagai berikut:
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki. kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Satuan Pendidikan. Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat (Pasal 16 UU RI No. 20 Tahun 2003). Adapun yang dimaksud "satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidik yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan" (Pasal 1 ayat 10 UU RI No. 20 Tahun 2003).
Badan Hukum Pendidikan. Pasal 53 UU RI No. 20 Tahun 2003 menyatakan:
(1)     Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
(2)     Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
(3)     Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. (4) Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang tersendiri.
Pendidikan Nonformal. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang (Pasal 1 ayat 12 UU RI No. 20 Tahun 2003). Selanjutnya menurut pasal 26 bahwa:
(1)          Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
(2)          Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
(3)          Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan, dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
(4)          Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
(5)          Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(6)          Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penialaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
(7)          Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pendidikan Informal. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan (Pasal 1 ayat 13 UU RI No. 20 Tahun 2003). Selanjutnya pasal 27 menyatakan :
(1)         Kegiatan pendidikan infomal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
(2)         Hasil pendidikan sebagaimana, dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(3)         Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

6.      Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kedinasan, Pendidikan Keagamaan, dan Pendidikan Jarak Jauh
Pendidikan Anak Usia Dini. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani dar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (Pasal 1 ayat 14 UU RI No. 20 Tahun 2003). Pasal 28 UU RI No. 20 Tahun 2003. selanjutnya menyatakan:
(1)         Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
(2)         Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonfonmal, dan/atau informal.
(3)         Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak­-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA) atau bentuk lain yang sederajat.
(4)         Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5)         Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga, atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
(6)         Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan atas Pasa1 28 ayat (1): Pendidikan anak usia dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar. Penjelasan atas Pasal 28 ayat (3): Taman kanak kanak (TK) menyelenggarakan pendidikan untuk mengembangkan kepribadian dan potensi diri sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik. Raudhatul Athfal (RA) menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi diri seperti pada taman kanak-kanak.
Pendidikan Kedinasan. Pasal 29 UU RI No. 20 Tahun 2003 menyatakan:
(1)         Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
(2)         Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah non departemen.
(3)         Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
(4)         Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pendidikan Keagamaan. Pasal 30 UU RI No. 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa:
(1)        Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)        Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
(3)        Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(4)        Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
(5)        Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pendidikan Jarak Jauh. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik, dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi informasi, dan media lain (Pasal 1 ayat 15 UU RI No. 20 Tahun 2003). Selanjunya menurut Pasa1 31 bahwa:
(1)        Pendidikan jarak jauh diselenggarakan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
(2)        Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.
(3)        Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(4)        Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.



7.      Kurikulum, Bahasa Pengantar, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga kependidikan (Untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Mengengah)
Kurikulum. Kurikulurn adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara-cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (Pasal 1 ayat 19 UU RI No. 20 Tahun 2003). Di dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 terdapat tiga pasal yang mengatur tentang kurikulum, yaitu Pasa136, 37, dan 38. Pasal 36.
(1)        Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)        Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3)        Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a.       peningkatan iman dan takwa;
b.      peningkatan akhlak mulia;.
c.       peningkatan potensi, keserdasan, dan minat peserta didik;
d.      keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e.       tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f.       tuntutan dunia kerja;
g.      perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h.      agama;
i.        dinamika perkembangan global; dan
j.        standar nasional
(4)        Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Pasal 37:
(1)        Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a.       pendidikan agama;
b.      pendidikan kewarganegaraan;
c.       bahasa;
d.      matematika;
e.       ilmu pengetahuan alam;
f.       ilmu pengetahuan sosial;
g.      seni dan budaya;
h.      pendidikan jasmani dan olahraga;
i.        keterampilan/kejuruan; dan
j.        muatan lokal.
(2)        Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 38:
(1)       Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)       Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Bahasa Pengantar. Pasal 33 UU RI No. 20 Tahun 2003 menyatakan:
(1)       Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
(2)       Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan, dan/atau keterampilan tertentu.
(3)       Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
Peserta Didik. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu (Pasal 1 ayat 4 UU RI No. 20 Tahun 2003).
Hak Peserta Didik. Termaktub dalam Pasal 12 ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2003 bahwa: "Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a.          mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang segama;
b.         mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai kemampuannya;
c.          mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi membiayai pendidikannya;
d.         mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
e.          pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara; menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-­masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
f.          menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
Kewajiban Peserta Didik. Termaktub dalam Pasal 12 ayat (2) bahwa:  “setiap peserta didik berkewajiban”
(1)      menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
(2)      ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang­-undangan yang berlaku.
Pasal 12 ayat (3) UU RI No. 20 Tahun 2003 menegaskan bahwa: "Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia". Selanjutnya ayat (4) menyatakan bahwa: "Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah".
 Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Adapun yang dimaksud tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan (Lihat Pasal 1 ayat 6 dan 7 UU RI No. 20 tahun 2003). Dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 terdapat enam pasal yang mengatur tentang pendidik dan tenaga kependidikan yaitu: pasal 39, 40, 41, 42, 43, dan 44.
Pasa139:
(1)       Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2)       Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pasa140:
(1)       Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a.       penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b.      penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.       pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d.      perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual;
e.       kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(2)       Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a.       menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
b.      mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan;dan
c.       memberi keteladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pasal 41:
(1)       Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
(2)       Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.
(3)       Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
(4)       Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 42:
(1)       Pendidik harus mempunyai kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)       Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3)       Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasa143:
(1)       Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
(2)       Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(3)       Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 44:
(1)       Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
(2)       Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan kependidikan pada satuan pendidikan yang mengembangkan tenaga diselenggarakannya.
(3)       Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.

8.      Sarana dan Prasarana, Pendanaan, Pengelolaan Pendidikan, dan Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan.
Sarana dan Prasarana Pendidikan. Tentang pendidikan dinyatakan pada Pasa145 UU RI No. 20 Tahun 2003, yaitu:
1)       Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan perturnbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
2)       Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pendanaan Pendidikan. Dalam UU RI No. 20 tahun 2003, tentang pendanaan pendidikan dinyatakan pda pasal 46 sampai dengan Pasa149.
Pasal 46:
(1)  Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2)  Pemerintah dan pemerintah, daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3)  Ketentuan mengenai tanggung jawab dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pemerintah.
Pasa1 47:
(1)   Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
(2)   Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)   Ketentuan mengenai sumber dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 48:
(1)   Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
(2)   Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh peraturan pemerintah.


Pasa1 49:
(1)   Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(2)   Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(3)   Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)   Dana pendidikan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)   Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pengelolaan Pendidikan. Dalam UU RI No. 20 tahun 2003 mengenai pengelolaan pendidikan dinyatakan pada Pasal 50 sampai dengan       Pasal 52.
Pasal 50
(1)   Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri.
(2)   Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
(3)   Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
(4)   Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
(5)   Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
(6)   Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.
(7)   Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 51
(1)   Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
(2)   Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
(3)   Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 52
(1)   Pengeloaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(2)   Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan. Mengenai peran serta masyarakat dalam pendidikan dinyatakan dalam Pasal 54 sampai dengan 56 UU RI No. 20 Tahun 2003. Berikut ini beberapa pasal dan ayat mengenai peran masyarakat dalam pendidikan. Peran masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan (Pasal 50 ayat 2). Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat (Pasal 55 ayat 1). Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan (Pasal 55 ayat 2).
Dewan Pendidikan. Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah (Pasal 56 ayat 1 UU RI No. 20 Tahun 2003). Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis (Pasa1 6 ayat 2 UU RI No. 20 Tahun 2003).
Komite sekolah/Madrasah. Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (Pasal 56 ayat 3 UU RI No. 20 Tahun 2003).

9.      Evaluasi, Akreditasi, Sertifikasi, dan Standar Nasional Pendidikan.
Evaluasi. Pasal 57 UU RI No. 20 Tahun 2003. menyatakan:
(1)  Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2)  Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.

Selanjutnya Pasal 58 UU RI No. 20 Tahun 2003 menyatakan:
(1)   Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2)   Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dari program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan (Pasal 58 ayat 2).

Akreditasi. Pasal 60 UU RI No. 20 Tahun 2003
(1)    Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(2)    Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(3)    Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
Sertifikasi. Pasal 61 W RI No. 20 Tahun 2003.
(1)   Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
(2)   Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
(3)   Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan pada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.



Standar Nasional Pendidikan. Pasal 35 UU RI No. 20 Tahun 2003.
(1)  Standar nasional Pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
(2)  Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
(3)  Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
(4)  Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

DAFTAR PUSTAKA


-          Syaripudin, Tatang. 2006. Landasan Pendidikan Bumi Siliwangi. Universitas Pendidikan Indonesia.

-          Tim Dosen LPSD. 2005. Landasan Pendidikan Sekolah Dasar. Tasikmalaya : Universitas Pendidikan Indonesia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar